Breaking News

Edarkan Sabu, Warga Sampang Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Sumenep | Politiko News – Satuan Resmob Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep berhasil meringkus Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu 05 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 wib.

Tersangka inisial JR (43) warga dusun Linangkek desa Sokobenah daya Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang, Madura diringkus oleh Satreskoba Polres Sumenep di salah salah satu Musholla milik warga desa Tengedan Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.

“JR merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu antar Kabupaten,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka JR hasil informasi dari masyarakat bahwa JR sering melakukan transaksi Narkoba.

Sehingga, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka di salah satu Musholla milik warga desa Tengedan, maka dilakukan penangkapan oleh petugas yang disertai dengan penggeledahan.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) yang sempat dijatuhkan oleh tersangka berupa 1 pucket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu,” kata Widiarti.

Selain itu, kata Kasubag barang ditemukan diatas songkok warna hitam milik tersangka JR, akan tetapi tersangka tidak mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya.

“Barang bukti lainnya berhasil ditemukan oleh petugas yang diselipkan di pada sarung yang dipakai oleh tersangka berupa sebilah pisau,” papar Widiarti.

Selanjutnya tersangka di gelandang ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya teraangka JR akan dijerat dengan paaal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka JR berupa, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3.80 gram) Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk ale-ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening.1 (satu) buah songkok warna hitam merk Udeng No. 1.1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No.Pol: M-2410-P. Sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm. (Ain)


Artikel yang berjudul “Edarkan Sabu, Warga Sampang Diringkus Satreskoba Polres Sumenep” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments