KIK tak Keberatan Kunjungan ke Pesantren Didampingi Panwaslu
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding – MI/M Irfan.
Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding tak keberatan kunjungan pasangan calon presiden-wakil presiden ke pesantren didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Hal itu menanggapi polemik larangan kampanye ke pesantren oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Saya kira enggak ada masalah, satu solusi. Sambil, kita coba cari solusi lain yang lebih efektif lebih baik,” kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2018.
Karding menyebut semestinya KPU bisa membedakan antara pesantren dan sekolah umum. Pesantren layaknya kehidupan lingkungan bermasyarakat.
Sebab, santri tinggal dan belajar selama 24 jam di sana. “Oleh karena itu perlu didorong partisipasi politik dan pendidikan politik kepada mereka, kalau disamakan maka problem. Oleh karena itu saya kira ada jalan tengah,” tutur dia.
Politikus PKB itu memahami aturan larangan berkampanye di institusi pendidikan tak bisa termaktub dalam PKPU dan UU Pemilu. KPU bisa memaklumi dan memberikan dispensasi khusus di pesantren.
(Baca juga: Tak Ada Pelanggaran Kunjungan Ma’ruf ke Ponpes)
“Menurut saya sih PKPU itu tidak terlalu banyak mengatur hal-hal yang tidak penting, KPU terlalu inilah, terlalu berlebihan dalam banyak hal mengatur hal-hal yang terlalu teknis. Ruang gerak dan kreasi politik kita terlalu terbatas,” pungkas dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Hal itu sesuai dengan aturan pada Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
“Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor pemerintah, dan fasilitas negara,” katanya saat di Malang, Senin 15 Oktober 2018.
Arief menambahkan calon presiden, calon wakil presiden maupun calon legislatif boleh berkunjung ke lembaga pendidikan apabila dalam kegiatan seminar, diskusi atau dialog. Hanya saja kegiatan tersebut tidak boleh disusupi unsur kampanye.
“Kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog silakan saja, yang tidak boleh adalah kampanye. Kalau dia dialog ya enggak apa-apa, tapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung di setop,” tegasnya.
(Baca juga: Capres-Cawapres Tak Dilarang Sowan ke Lembaga Pendidikan)
Artikel yang berjudul “KIK tak Keberatan Kunjungan ke Pesantren Didampingi Panwaslu” ini telah terbit pertama kali di:
No comments