Dinilai Tidak Efektif, Prayit: Hapus Retribusi Makam Di Kota Pasuruan
Pasuruan Politiko News – Penghapusan Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang mengatur tentang retribusi makam mulai berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat.
Mulai dari aktivis organisasi kemasyarakatan (Ormas) hingga masyarakat bawah meminta penghapusan Perda yang mengatur tentang retribusi makam, yang dinilai tidak efektif dalam tata pengelolahannya.
Amin Suprayitno, Wakil Ketua DPD POSPERA Jawa Timur, yang juga merupakan aktivis 98 (Persatuan Nasional Aktivis 98) adalah salah satu aktivis yang memperjuangkan penghapusan Perda tentang retribusi makam di kota Pasuruan.
menurut Prayit, penghapusan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pembayaran retribusi makam yang dibebankan terhadap masyarakat adalah langkah paling efektif yang harus dilakukan Pemkot.
“Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi makam yang dibebankan kepada masyarakat, oleh pemerintah kota Pasuruan, harus dihapus,” ungkap Prayit.
Menurut Prayit, selain dalam tata kelolahnya yang tidak jelas, retribusi makam ini dinilai sangat membebani masyarakat kota Pasuruan pada umumnya, karena tidak semua masyarakat, mampu membayar retribusi ini.
“Selain dalam tata kelolahannya yang tidak jelas, retribusi makam sangat membebani masyarakat kota Pasuruan pada umumnya, karena bisa dipastikan tidak semua masyarakat mampu untuk membayar tetribusi makam ini, meskipun hanya Rp 50 ribu per 5 tahunnya,” kata Prayit di kediamannya ‘Alengka’ Selasa (16/10/18).
Ditempat yang sama, Herman merupakan warga Bugulkidul, kota Pasuruan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya (Herman -red), retribusi makam yang saat ini diberlakukan oleh Pemkot, lebih baik ditiadakan saja. Karena dengan begitu, Pemkot akan mengurangi beban hidup orang banyak.
“Kalau bisa, retribusi makam ditiadakan saja mas. dengan begitu, kan pemerintah bisa mengurangi beban hidup masyarakat banyak,” tutur Herman.
Dalam hal ini, Prayit menambahkan bahwa peran DPRD kota Pasuruan sangatlah diharapkan untuk mengkaji kembali Perda yang mengatur tentang retribusi makam, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apabila Perda tentang retribusi makam dihapus dan digratiskan maka, orang yang sedang berbelasungkawa tidak lagi mengeluarkan biaya mengurus pemakaman.
“Peran DPRD kota Pasuruan sangat kita harapkan untuk mengkaji lalu kemudian menghapus Perda yang mengatur tentang retribusi makam. Orang yang sudah mati seharusnya dibantu oleh pemerintah, lah ini malah disuruh bayar, kan aneh,” imbuh pria tambun yang akrab disapa ‘Hulk’ ini.
Diketahui bahwa Pemkot Pasuruan mendapatkan retribusi dari lima tempat pemakam umum (TPU) Kota Pasuruan. Yakni, TPU Purut 1, TPU Purut 2, TPU Bugulkidul, TPU Gadingrejo, dan TPU Makam Cina Temenggungan. Setiap makam ditarik retribusi sebesar Rp 50 ribu untuk lima tahun. (Gun)
Artikel yang berjudul “Dinilai Tidak Efektif, Prayit: Hapus Retribusi Makam Di Kota Pasuruan” ini telah terbit pertama kali di:
No comments