Breaking News

Ini Keputusan DKPP dalam Penolakan Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu Sumenep

Sumenep | Politiko News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI setelah melakukan kajian dan melakukan pertimbangan maka, melakukan keputusan dengan menolak seluruh isi materi atas aduan Ach. Supyadi terhadap empat orang penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Empat orang tersebut diantaranya Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep, Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu, Deddy Suryadi Ketua PPK Masalembu dan Junaidi Ketua PPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, yang tertuang dalam nomer registrasi perkara Nomer 101 -PKE- DKPP/V/2019.

Dalam pengaduan yang dusampaikan oleh pengadu, teradu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga menyebabkan terjadinya kekisruhan pelaksanaan Pemilu di TPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Namun, DPKP menolak seluruh aduan yang di sampaikan oleh pengadu yang berdasarkan dengan hasil sidang pemeriksaan dan semua alat bukti.

Menurut ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Anwar Nuris, SH, saat di temui di kantornya oleh awak media, DKPP sudah menilai dan memberikan keputusan bahwa DKPP mengannggap Bawaslu Sumenep sudah bekerja secara provesional.

“DKPP sudah menganggap Bawaslu Sumenep telah menjalankan tugasnya secara provesional, sesuai dengan bukti bukti dalam persidangan, sehingga mematahkan semua aduan yang disampaikan oleh pengadu,” kata Watis. Senin 30/09/2019.

Diketahui, ada lima poin penting keputusan DKPP yang Terdapat dalam Nomor: 101-PKE-DKPP/V/2019 diantaranya, Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Teradu II Nurul Hidayatullah Ketua Panwascam Masalembu terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut.

Ketiga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan kelima memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (Koes)


Artikel yang berjudul “Ini Keputusan DKPP dalam Penolakan Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu Sumenep” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments