Breaking News

Dalam 24 Jam, Dua Orang Pelaku Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

SUMENEP, Politiko News- Dua orang Pelaku Narkoba jenis sabu sabu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 Jam. Riyan (34) pria asal Desa Paseraman Kecamatan Arjasa, pada hari senin tanggal 23 September 2019, sekira pukul 14.30 WIB, oleh Anggota Polsek Kangayan.

Pelaku ditangkap di Dusun Polai Tinggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan Sumenep. Dan Mohammad Zainullah alias Inung (38), ditangkap oleh Anggota Polsek Kangayan dan Polsek Arjasa. Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Kangayan pada hari Selasa sekira pukul 02.15 WIB (dini hari) terhadap tersangka Mohammad Zainullah alias Inung di rumahnya Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan interogasi bahwa benar tersangka Inung (38) orang yang menjual kepada tersangka Riyan (34) di jalan mangong-mangong Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 23 September 2019 pukul 11.30 WIB. Selasa (24/9/2019).

AIPDA Joko Dwi Kanit Reskrim Polsek Kangayan kepada media ini menyampaikan bahwa, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap tersangka Riyan, didapatkan keterangan dan pengakuan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari membeli kepada Inung.

“Barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu, ada dipelaku pertama yaitu Riyan. Selanjutnya pelaku di amankan di Kantor Polsek Kangayan guna proses lidik dan Sidik lebih lanjut” ungkapnya. (Koes)

Berita sebelumyaSurat Terbuka Kapolres Lumajang, Atas Meninggalnya Warga Jember

Artikel yang berjudul “Dalam 24 Jam, Dua Orang Pelaku Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments