Breaking News

Daftar Bacalon Kades Kedungbako Ditolak, Karim Mengadu ke Asisten 1

Pasuruan, Politiko News – Pendaftaran Bakal Calon Kades di seluruh wilayah kabupatrn Pasuruan, bagi yang habis masa jabatannya, sudah ditutup oleh panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Pasalnya, pendaftaran bakal calon kades yang dibuka selama 9 hari, di mulai tanggal 3 September 2019 lalu, bakal calon sudah harus menyerahkan seluruh berkas pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pada tanggal 12 September 2019 kemaren.

Tak jarang, protes dilakukan oleh bakal calon, kepada panitia Pilkades, tapi tidak dikasih solusi, malah didelegedasi dari pendaftaran bakal calon. Hal itu terjadi di desa Kedungbako, kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungbako, membuat aturan terkait dengan pendaftaran bakal calon Kades, dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan, tentunya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup), salah satunya terkait dengan surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

Namun, patut disayangkan, apa yang telah terjadi pada salah satu bakal calon Kades Kedungbako, Karim. Hanya karena tidak adanya suatu legalisir pada lembaran foto copy surat keterangan sehat, ia harus dinyatakan gugur dalam pencalonan.

“Semua persyaratan yang saya ajukan sudah lengkap, tapi hanya karena tidak adanya legalisir pada lembaran surat keterangan sehat, saya ditolak oleh panitia,” Ungkap Karim.

Menurut Karim, ditolaknya ia dari bakal calon, oleh panitia Pilkades setempat, tidak merujuk pada Peraturan Bupati. “Artinya, dalam Peraturan Bupati, hanya tertera ‘Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah’ Kalau masalah legalisir, harusnya ada toleransi tenggang waktu, dari panitia untuk secepatnya melegalisir,” Tandasnya.

Sementara itu, Anang Saiful Wijaya, Asisten 1, saat ditemui di lokasi Kantor Pemda, mengatakan bahwa semua persyaratan untuk menjadi calon Kepala Desa, harus lengkap, termasuk berbagai persyaratan yang harus dilegalisir.

“Semua persyaratan harus lengkap, termasuk persyaratan yang diminta oleh panitia pilkades untuk melegalisir beberapa persyaratan,” Urai Mantan Kasatpol PP itu, Kamis (26/9).

Dijelaskannya (Red- Anang), banyak sekali masalah yang serupa yang terjadi pada para bakal calon yang mendaftar, tapi itu persaratan yang memang harus dilengkapi, “Banyak sekali kasus serupa yang mengadu, tapi memang itu persyaratan yang harus dilengkapi,” Tutupnya. (Gun)


Artikel yang berjudul “Daftar Bacalon Kades Kedungbako Ditolak, Karim Mengadu ke Asisten 1” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments