Sindikat Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Seorang Pelaku Berhasil Ditembak Mati Karena Membahayakan Nyawa Petugas
Surabaya | Politiko News – Enam orang kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya dan Gresik berhasil dibekuk tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Satu diantaranya bernama Mahmudan alias Geprek (25) warga Sememi Kecamatan Benowo Surabaya, tewas tertembak peluru petugas karena menyerang dengan senjata tajam saat hendak ditangkap
Sementara, Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipemerkan didepan Wartawan, Selasa (9/7/2019)
Mereka adalah Leonardo Kurniawan(23) warga perum Uka Gang IX Sememi Kecamatan Benowo ,Dedy setiawan(24) warga Morowudu Kulon RT 01 kecamatan Cerme Gresik dan Ahmad Jones (21) warga Murodu Kulon RT 02 Gresik, Matrujib (44) asal Desa Tokaben Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan Maduara serta Machfud (32) asal Dusun Gruggak Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, kelima orang tersangka ini merupakan anak buah dari Mahmudan alias Geprek yang ditembak mati Polisi saat penangkapan di daerah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap, Sindikat Curanmor Ditembak Mati Polda Jatim
“Pelaku inilah yang mengambil kendaraan Mobilio yang hilang pada tanggal 6 Juni 2019 di wilayah Gresik. Tiga orang tersangka ini kemudian membawa kendaraan hasil kejahatannya ke daerah Dupak Surabaya disembunyikan di salah satu garasi milik tersangka Mahfud” ungkap Sinambela, saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Selasa (09/7/2019)
Lanjut Sinambela, “Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menempelkan scotlite pada mobil tersebut dengan tujuan untuk lepas dari pantauan petugas,”imbuhnya
Masih kata pria dengan dua melati emas dipundak ini menambahkan, setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah tersangka kami menemukan beberapa barang yang diduga hasil kejahatan
“Polisi menemukan barang bukti mulai dari barang elektronik, 10 buah laptop ada kamera, buku tabungan milik orang lain dan sejumlah BPKB,10 lembar STNK plat nomor kendaraan, tas dan burung berkicau yang nilainya juga lumayan mahal,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.(Don/Conk)
Artikel yang berjudul “Sindikat Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim” ini telah terbit pertama kali di:
No comments