Polda Jatim Ungkap Pesta Seks
Penyedia Jasa Pesta Seks via Twitter
Surabaya | Politiko News – Subdit unit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur(Jatim) berhasil meringkus seorang tersangka pelaku perbuatan asusila (Pesta seks) di Villa Salsa daerah Dusun Genegsari Desa Pecalukan Kecamatan Prigen Pasuruan Jawa Timur.
Tersangka bernama Agus Kusbiantoro (44) warga Kelurahan Sambikerep Surabaya.
“Setelah kita lakukan proses penyelidikan, mantan guru di sekolah swasta di Surabaya diketahui mengadakan pesta seks bersama dengan mengundang enam orang temannya.Ke enam orang tersebut seluruhnya masih sebagai saksi,”ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP Muhammad Aldy Sulaiman di balai ruang Wartawan Polda Jatim Kamis (18/07)
Aldy mengungkapkan Berdasarkan pengakuan dari tersangka, awal ide itu bermula memperkenalkan lewat media sosial Twitter.
“Twitter tersebut atau Akun milik tersangka baru dibuka yang bersangkutan sekira bulan Maret tahun 2019” Ungkapnya
Lebih lanjut Aldy menjelaskan, Sebelumnya tersangka pernah mempunyai akun, namun sudah lama vakum.
“Dari ke tujuh orang yang kita amankan disitu ada satu pasangan suami istri sah. Sementara yang lain bukan merupakan pasangan suami istri,” kata Aldy.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut lebih dari empat kali seperti yang diakui oleh tersangka.
Lebih lanjut Aldy memaparkan, Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengundang bagi pasangan yang belum mempunyai pasangan khususnya yang single dengan mematok harga Rp 500 ribu sampai Rp700 ribu
Menurut tersangka,uang tersebut untuk biaya mendatangkan perempuan yang akan menjadi pasangannya.
“Pesta seks itu dilakukan tersangka bukan di daerah Tretes saja.Tapi juga di wilayah Surabaya bahkan bisa di kota-kota yang lainnya tergantung dari kesepakatan para pemuda dan tersangka,”kata Aldy.
Tersangka, kata Aldy, terancam pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.(Bib/conk)
Artikel yang berjudul “Polda Jatim Ungkap Pesta Seks” ini telah terbit pertama kali di:
No comments