Lakukan Asusila dan Aniaya Siswa, Oknum Kepala Sekolah di Surabaya Dibekuk Polda Jatim
Cabuli enam siswa
Surabaya | Politiko News – Dunia Pendidikan di kota pahlawan Surabaya kembali tercoreng atas ulah oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama(SMP) Laboratorium School Unesa Surabaya yang melakukan perbuatan Asusila dan penganiayaan pada sang murid.
Atas perbuatannya, Pria yang tinggal di Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo berinisial AS itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan, bahwa pria 40 tahun tersebut dibekuk atas laporan wali murid ke SPKT Polda Jatim dengan surat bukti laporan polisi nomor LPB/282/IV/2019/UM/Jatim tanggal 8 April 2019.
Kasubdit IV Unit 01 Reknata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019 pada saat tersangka Ali Shadiqin(AS) melakukan pertemuan disalah satu ruangan sekolah untuk membahas nilai para siswanya yang mengalami penurunan.
“Saat kejadiannya antara Agustus 2018 sampai maret 2019. Tindak pidana ini dilakukan pada 6 anak berusia tahun,” kata Festo Ari Permana saat gelar Konferensi Pers Jum’at (05/07/2019).
Pada saat itulah salah satu orang tua wali murid mendatangi sekolah bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dan penganiyaan yang dilakukan gurunya sendiri.
Setelah pertemuan selesai, para wali murid menanyakan kepada semua siswa yang manjadi korban pencabulan.
“Rata-rata siswanya masih berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku bahwa pernah menjadi korban perbuatan cabul dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ,” Ungkapnya
Festo Ari Permana menambahkan, “Berdasarkan dari keterangan para korban. Penganiayaan yang dilakukan tersangka AS sempat disaksikan oleh beberapa teman korban disekolahnya. Korban mengaku dipukul dibagian punggunya dengan menggunakan pipa paralon.” paparnya
Masih lanjut Festo, “perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AS terjadi diruangan Mushollah SMP Laboratorium School Unesa Surabaya pada saat korban sedang mengambil air whudu’ dan saat malakukan dzikir,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 80 dan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindunagn anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara(don/conk)
Artikel yang berjudul “Lakukan Asusila dan Aniaya Siswa, Oknum Kepala Sekolah di Surabaya Dibekuk Polda Jatim” ini telah terbit pertama kali di:
No comments