KPK Terima Dokumen Investasi Rp 11 Miliar
Politiko News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berkaitan dengan perkara penipuan investasi Rp11 miliar yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Hari ini Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (3/7/2019).
Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antara KPK dengan kejaksaan.
KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto; satu pihak swasta Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus penerima suap.
Suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.
Lalu pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam. Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Artikel yang berjudul “KPK Terima Dokumen Investasi Rp 11 Miliar” ini telah terbit pertama kali di:
No comments