Breaking News

Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ditahan

Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan, Gunakan Rompi

Surabaya | Politiko News – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Darmawan dijebloskan rumah tahanan (rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.20 WIB.

Politisi Partai Gerindra itu, diduga terlibat kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 silam

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriadi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Darmawan diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Darmawan sebagai tersangka.

Awalnya, Darmawan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa(16/07)

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, pemeriksaan Darmawan merupakan pemeriksaan lanjutan dari tersangka sebelumnya, Agus Setiawan Jong yang juga Anggota DPRD Surabaya. Jong sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Jong diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan peralatan seperti tenda, kursi dan sound system dengan menggunakan dana Jasmas. Sedangkan Tersangka Darmawan mengkoordinir proposal dari RT-RT,” imbuh Rachmat.

Proposal tersebut, ungkap Rachmat, diberikan kepada Jong untuk diproses. Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Darmawan berhasil mengumpulkan delapan proposal. Atas usaha terlarangnya itu, Darmawan memperoleh fee sebesar Rp 80 juta.

“semacam komisi. Dia mendapat keuntungan dari mengumpulkan proposal tersebut. Detailnya nanti dipersidangan,” jelasnya.

Disinggung siapa saja yang terlibat terkait perkara ini, Rachmat mengatakan, total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus.

“Saat ini baru dua anggota dewan yang kami tahan. Untuk anggota dewan lainnya, kita tunggu saja perkembangan, Darmawan kami tahan selama kurang lebih 20 hari. Upaya penahanan sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap tersangka lain, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.” pungkasnya (Bib/Don)


Artikel yang berjudul “Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ditahan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments