Ketum LPK- Barata: Penerapan Zonasi Disdik Kota Pasuruan Tidak Maksimal
Pasuruan, Politiko News – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (Lpk- Barata) mulai menyoroti dunia pendidikan terkait dengan penerapan pola zonasi yang terjadi di dinas pendidikan kota Pasuruan.
Menurut Irfan Budi Dermawan selaku ketua umum Lpk- Barata, bahwa tingginya respon dari wali murid yang merasakan dampak dari tidak maksimalnya penerapan pola zonasi sekolah terkait jalur yang dibuka pada PPDB di tahun 2019 di wilayah kota Pasuruan, membuatnya angkat bicara.
Salah satu contoh yang dikatakan Irfan, bahwa penerapan pola zonasi yang terjadi di tiap sekolah, khususnya di SMP 1 kota Pasuruan sangat tidak masuk akal. Pasalnya, Pihak panitia PPDB SMP 1 kota Pasuruan, mengatakan bahwa pagu yang diperuntukan PPDB zonasi sudah tutup bagi siswa yang hendak melakukan pendaftaran ulang, sedangkan pendaftaran ulang yang dibuka masih kurang dua hari dari empat hari yang ditetapkan.
“Ada beberapa wali murid yang mengadu ke saya bahwa anaknya ditolak di SMP 1 kota Pasuruan, dengan alasan pagu yang diperuntukan untuk PPDB zonasi sudah ditutup, sedangkan zona PPDB yang ditolak hanya berjarak sekitar 500 meter dari sekolah,” Kata Irfan Budi Dermawan, Selasa (2/7/).
Sesuai pasal 5 dan 16 Permendikbud, lanjut Irfan, Nomor 51 tahun 2018 terpapar bahwa jalur zonasi sekolah diberikan prinsip atau quota bagi peserta didik. Yakni, 90% mekanisme secara daring, 5% secara prestasi, dan 5% persen secara perpindahan tugas orang tua/wali.
“Dalam pasal 5 dan 16 Permendikbud, sudah jelas bahwa yang lebih diprioritaskan dalam pasal tersebut, yakni 90 persen diperuntukan lebih kepada zonasi PPDB yang berdomilisi terdekat dengan sekolah, sedangkan sisanya untuk prestasi dan perpindahan,” Lanjutnya.
Dalam hal ini, Irfan meminta kepada dinas pendidikan kota Pasuruan, untuk membuka semua data tiap sekolah terkait dengan jumlah PPDB serta alamat yang diterima di tiap sekolah, khususnya di SMP 1 Kota Pasuruan.
“Dinas Pendidikan Kota Pasuruan agar lebih transparan dengan mengumumkan tentang nama serta alamat PPDB zonasi yang telah diterima di tiap – tiap sekolah di seluruh kota Pasuruan, agar masyarakat tidak menduga duga telah terjadi adanya praktek jual beli bangku sekolah,” Terang Irfan. (Gun)
Artikel yang berjudul “Ketum LPK- Barata: Penerapan Zonasi Disdik Kota Pasuruan Tidak Maksimal” ini telah terbit pertama kali di:
No comments