Breaking News

Rutan Klas II B Sumenep Ajukan 157 Warganya Untuk Dapat Remisi

Sumenep sigap88- Merupakan agenda tahunan, dimana setiap Rumah Tahanan (rutan) mengajukan warga binaan untuk mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) di bulan Ramadhan.

Tidak luput pula warga binaan yang berada di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep, Jawa timur sedikitnya ada sekitar157 warga binaan yang diajukan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2019.

Kepala Rutan Klas II B Sumenep Beni Hidayat menyampaikan kisaran 157 warga bimaan yang diusulkan mendapat Remisi.

“Sebanyak 157 warga binaan yang telah kami ajukan untuk mendapat Remisi Idul Fitri”, kata Beni Senin 13/05/2019.

Usulan tersebut sudah di sampaikan secara tertulis kepada Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) RI.

Beni menyampaikan pula, tidak semua warga binaan yang diajukan untuk mendapat Remisi.
“Yang diajukan untuk mendapat Remisi Idul Fitri diantaranya, kasus kriminal umum dan narkoba (bukan pengedar)”, ungkapnya.

Bahkan Beni mengutarakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diajukan mendapatkan remisi, salah satunya telah menjalani hukuman vonis hakim minimal 6 bulan.

“Warga tahanan selalu proaktif mengikuti kegiatan yang telah di intruksikan Rutan, dan narapidana itu harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan”, tandasnya. (Koes)


Artikel yang berjudul “Rutan Klas II B Sumenep Ajukan 157 Warganya Untuk Dapat Remisi” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments