Breaking News

KPK Minta Menag Lukman Datang Pemeriksaan Rabu Pekan Depan

Panggilan Pertama Mangkir

Jakarta | Politiko News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama(Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Lukman yang sempat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/4) lalu, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan lantaran memiliki kegiatan di Jawa Barat

“KPK telah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S sebagai saksi untuk tersangka RMY pada Rabu (8/5) pekan depan,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5) melansir kantor berita Politiko News

Menurutnya, surat pemanggilan sudah dikirim sejak Selasa (30/4)  ke kantor Menag.

“Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung,” sambung Febri.

Sekedar diketahui, KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)


Artikel yang berjudul “KPK Minta Menag Lukman Datang Pemeriksaan Rabu Pekan Depan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments