KPU Rekomendasikan Tangkap Penyelenggara Pemilu Yang Tidak Netral
Sumenep sigap88- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah diambang pintu, sehingga ketua KPU kabupaten Sumenep, Jawa timur dengan tegas akan merekomendasikan untuk menangkap pelaksana pemilu yang melakukan tindak pidana pemilu atau pelaksana pemilu yang tidak netral
“Apabila ada anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan tindak pidana pemilu, kami akan merekomendasikan agar ditangkap”, kata ketua KPU Sumenep A.Waris. jum’at 05/04/2019.
Hal itu, kami sudah melakukan intruksi kepada semua pelaksana Pemilu agar benar benar menjalankan fungsinya, sehingga perjalanan pemilu 2019 terlaksana dengan baik dan lancar.
Secara terpisah Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i mengatakan penyelenggara Pemilu harus Netral, tapi kalau ada salah satu penyelenggara pemilu yang mengajak kepada seseorang untuk mendukung salah satu calon maka akan ditindak tegas.
“Apabila terjadi ketidak netralan penyelenggara pemilu dan terjadi keterpihakan atau mendukung salah satu calon maka masuk ke pelanggaran pemilu”, kata Syafi’e.
Syafi’e menegaskan, Tugas ini merupakan amanah Negara yang harus di laksanakan dengan baik dan bemar, “jika ada seseorang penyelenggara pemilu ada keterpihakan kepada salah satu calon, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.
Apabila nanti terbukti melanggar maka kinsekwensinya harus berurusan dengan hukum, dikarenakan penyelenggara sudah tahu dan paham terkait dengan segala aturan yang berlaku, bahkan paham tentang UU DKPP (Dewan Kehirmatan Penyelenggara Pemilu).
“PPK dan PPS harus benar benar menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada, sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan tertib sesuai harapan bersama”, tandasbya. (Min).
Artikel yang berjudul “KPU Rekomendasikan Tangkap Penyelenggara Pemilu Yang Tidak Netral” ini telah terbit pertama kali di:
No comments