Sindikat Penjualan Satwa Langka Melalui Medsos Dibongkar Polda Jatim
SURABAYA, Politiko News – Subdit IV Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Sejumlah satwa yang dilindungi pemerintah diantaranya jenis komodo hasil selundupan dari Pulau Flores berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli satwa yang dilindungi di dua tempat di wilayah hukum Jawa Timur.
Pada tanggal 18 Februari 2019 lalu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka penyelundupan satwa liar berinisial RSL(24) di daerah Surabaya.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari RSL, kemudian Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial VS (32) dan AN (32) serta mengamankan 4 ekor komodo.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas kembali menangkap dua orang residivis pelaku penjualan satwa di daerah Jawa Tengah berinisial AW (35) dan RR (32), Para pelaku ini terlibat dalam bisnis binatang yang dilindungi, “kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan Rabu (27/03/2019) dalam jumpa persnya
Ditambahkan Yusep, Satwa komodo tersebut dikirim oleh tersangka ED yang kini berstatus DPO dari pulau Flores menuju Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan truck dan dititipkan kepada tersangka EB yang juga DPO.
“Sesampainya di Surabaya tersangka VS menghubungi dua orang rekannya AN dan RSL untuk mengambil komodo sambil menunggu pembeli,” katanya.
Lanjut Yusep, sejumlah satwa komodo ini kemudian dijual melalui media online Facebook sejak tahun 2016 hingga 2019.
“Para tersangka berhasil menjual sebanyak 41 ekor, dan seekor komodo tersebut dijual ke luar negeri hingga mencapai Rp 500.000.000, terbukti dengan data transaksi yang berhasil kita amankan,” ujarnya.
Selain 5 ekor komodo, petugas juga menyita barang bukti satwa lain diantaranya 1 ekor bitarung, satu ekor kaka tua jamul kuning, 1 ekor kaka tua jambul merah, 5 ekor burung nuri bayan,5 ekor perkici Flores, 1 ekor Kasuari ,1 buah tengkorak tanduk rusa, 5 lembar buku rekening, 5 kartu ATM, 7 buah handphone, 4 buah pipa paralon,1 kardus coklat dan 4 kontainer book.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka akan dijerat pasal 21 undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara (Han/conk)
Artikel yang berjudul “Sindikat Penjualan Satwa Langka Melalui Medsos Dibongkar Polda Jatim” ini telah terbit pertama kali di:
No comments