Breaking News

Pledoi Kasus Narkoba, Tuai Kritikan Praktisi Hukum | Politiko News

Sumenep, Politiko News – Dalam pembacaan Nota Pembelaan (PLEDOI), Kasus Narkoba Jenis Sabu sabu di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa Timur, menuai sorotan dikalangan praktisi hukum, Kamis (03/01).

Praktisi Hukum Sulaisi, S.H.I. M.I.P angkat bicara persoalan Narkoba yang kerap kali terjadi palanggaran hukum acara dalam melakukan penyidikan.

“Kalaupun pihak polisi mempunyai kepentingan menghukum bagaimana menjadi saksi fakta, dalam praktek hukum mestinya penyidik bisa jadi saksi ketika terdakwa membantah dalam proses penyidikan, baru Saksi Verbal Lisan dari pihak penyidik”.

“Dalam realita dilapangan yang sering terjadi dilakukan oleh penyidik adalah polisi jadi saksi fakta seolah-olah polisi tahu soal kejadian”.

“Misalnya, jual beli dengan pasal 114 Jonto 112 tentang Narkotika, ditangkap lalu polisi jadi saksi fakta, kemudian lahir pertanyaan mendasar, bagaimana kalau pihak polisi bawa Narkoba jenis sabu”, ungkap Sulaisi.

Kemudian persoalan ini mencuat dikalangan praktisi hukum, bahwa dalam acara praktek hukum ada dua penangkapan, pertama operasi tangkap tangan(OTT), yang kedua di penangkapan yang tidak disertai surat berita penangkapan dimana tindakan ini termasuk sewenang – wenang dari Aparatur pemerintah, ditangkap kemudian jadi saksi fakta

Hal yang sering terjadi, penyidik kepolisian jadi saksi dalam persidangan kasus Narkoba jenis Sabu-sabu, dalam pengakuan pihak penyidik yang statusnya saksi, ketika ditanyakan oleh pihak penasehat hukum dari Miski Alias Rizal, Alexs Bin Mastuki, saudara saksi dari pihak kepolisian tahu dari siapa, kemudian menjawab dari pihak penyidik kalau kami tahu dari pengakuan terdakwa yang lain.

“Kalau dalam hukum disebut Testimonium De Auditu artinya kesaksian orang lain atau pihak ketiga tidak bisa dijadikan alat bukti saksi”, ujar sulaisi.

Kemudian dalam berita acara perkara (BAP) polisi seolah ini praktek yang sering dibiasakan, hal ini tidak diatur dalam acara hukum, kalau praktek seperti ini dibiarkan berkembang maka yang menjadi korban adalah rakyak kecil, masyarakat yang belum paham soal hukum, maka hukum tidak lagi memberikan penyegaran pada masyarakat.

“Hampir kasus Narkoba polisi menjadi saksi kalau praktek ini dibiarkan khususnya diwilayah Kebupaten Sumenep, maka dengan mudahnya memenjarkan warga dengan kasus Narkoba”, imbuhnya. (Koes).


Artikel yang berjudul “Pledoi Kasus Narkoba, Tuai Kritikan Praktisi Hukum | Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments