Wajib Pajak Padati Mobiling Samsat Kota Pasuruan | Politiko News
Pasuruan Politiko News – Layanan pengesahan STNK setiap tahun dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dilakukan dengan metode jemput bola oleh Samsat Kota Pasuruan.
Hal ini dilakukan dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat, Menggunakan Kendaraan Mobil Samsat Keliling ini sangat efektif lantaran ditempatkan ditempat-tempat strategis dilokasi yang jauh dari KB Samsat, seperti di daerah pasar rangge kecamatan gondang wetan kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, rabu (12/12/18.)
Maksud dan Tujuan mobil Samsat keliling ini guna mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi serta meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun manfaat dari Pelayanan SAMSAT Keliling ini yakni Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi pembengkakan biaya bila melalui biro jasa.
Adapun Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling :
1. Identitas / Tanda jati diri (KTP) Asli Pemohon/Pemilik yang sah. 2. STNK Asli. 3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Imron, Salah satu warga yang memanfaatkan wajib pajak ini mengatakan,”Saya sangat senang mas, karena saya bisa langsung tahu habis pajaknya dan gak ribet langsung selesai tanpa harus melalui loket pendaftaran,” katanya dengan nada senang.
Petugas Samsat keliling, brigadir Lisma menyampaikan bahwa Agenda ini hanya bisa perpanjang pajak saja, kalau ganti plat nomor polisi (Gapol) itu langsung ke kantor samsat kota yang berada di jalan Sultan Agung no 80 sebelah timurnya GOR kota pasuruan,” Dalam pelayanan ini kami hanya bisa melayani pengurusan pengesahan STNK satu tahunan, kalau untuk ganti plat nomer, kami arahkan ke kantor samsat mas,” ungkap brigadir Lisma.(Purnomo)
Artikel yang berjudul “Wajib Pajak Padati Mobiling Samsat Kota Pasuruan | Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:
No comments