Breaking News

Terbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha Palsu, Kades dan Pengusaha Dipenjarakan | Politiko News

Teks foto; Advokat Abdul Kadir, Kuasa hukum korban (pelapor)

Pasuruan, Politiko News – Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, melakukan pemalsuan surat keterangan domisili usaha yang diberikan kepada saudari Luluk, yang saat ini sudah menjadi tersangka di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Surat keterangan domisili usaha tersebut Dengan. Nomor ; 470/197/424.315.2.10/2017. Di keluarkan oleh Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jatmiko, yang saat ini juga Tersangka.

Diketahui bahwa pada hari Senin, (17/12/2018), sekitar pukul 16 ; 20 Wib telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Bangil terhadap tersangka saudari Luluk, yang terkesan melarang awak media untuk meliputnya, “kami tidak mau ada peliputan,” singkat pihak keluarga Luluk.

Bermula di pakainya Surat Domisil untuk persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Oleh Tersangka yang sekarang sudah di Tahan oleh PN Bangil, yakni Saudari Luluk Sebagai alat bukti autentik, Ternyata, setelah diteliti bahwa alat bukti Surat keterangan domisili usaha tersebut adalah palsu. Dengan. Nomor : 470/197/424.315.2.10/2017 .

“Awalnya, surat keterangan domisili tersebut dipakai untuk proses persidangan di pengadilan agama oleh saudari Luluk. Setelah kita telusuri, ternyata surat keterangan domisili usaha tersebut palsu,” jelas Advokat Abdul Kadir selaku kuasa hukum daripada pelapor, yakni Abubakar.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Abubakar yang merasa dirugikan terkait dengan munculnya surat domisili usaha tersebut lantas melaporkannya ke pihak yang berwajib, sehingga terlapor saudari Luluk dan Jatmiko menjadi tersangka.

Dijelaskan oleh Advokat Abdul Kadir selaku kuasa hukum dari pelapor (Abubakar) bahwasanya sejak dimunculkannya surat keterangan domisili usaha milik saudari Luluk, yang diterbitkan oleh Kades Jatmiko, itu palsu, namun pihak kuasa hukum saudari Luluk dan Jatmiko malah menantang untuk diproses secara hukum.

“Kami sudah memberitahukan secara lisan dengan mendatangi yang bersangkutan terkait dengan surat keterangan domisili usaha milik saudari Luluk yang diterbitkan Kades Jatmiko, akan tetapi dari yang mengaku kuasa hukum mereka malah nantang,” kata Advokat Abdul Kadir.

Diketahui bahwa alamat rumah yang dipake untuk surat keterangan domisili usaha adalah milik saudara M. Winoto, yang bertempat di desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, selaku saksi korban a/n Abubakar (pelapor) dalam kasus persidangan saudari Luluk.

Advokat Abdul Kadir juga menegaskan, dalam kasus ini, tersangka bisa dikenakan Pasal 263 KUHP, Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Dengan hukuman serupa juga berlaku, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Ancaman hukumannya 6 tahun,” terang Advokat Abdul Kadir. (Gun)


Artikel yang berjudul “Terbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha Palsu, Kades dan Pengusaha Dipenjarakan | Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments