Breaking News

Temukan Mamin Kadaluarsa dan Tanpa Label, Dpp Lpk- Barata Surati Disperindag Kota Pasuruan | Politiko News

Pasuruan, Politiko News – Dpp Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (Lpk- Barata) Release hasil sidak yang dilakukan menjelang akhir tahun 2018 yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Release yang dilakukan di kantor Office Dpp Lpk- Barata pada hari Kamis (20/12/2018) yang bertempat di jalan KH. Hasim Asyari, Perumahan Sekar Asri Blok H- 9 Kota Pasuruan ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Dpp Lpk- Barata, Irfan Budi Dermawan,

Irfan Budi Dermawan, dalam kesempatan ini menyatakan sikapnya, seperti yang telah disampaikan melalui surat resminya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Disperindag Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Dengan ini, pihaknya memberitahukan kepada kepala Dinas Disperindag kota Pasuruan, khususnya kepala bagian pengawasan makanan dan minuman bahwa merujuk pada surat yang sudah dikirimkan ke dinas Disperindag kota Pasuruan, tertanggal 17 Desember 2018 terkait pelaksanaan/pengecekan langsung ke masyarakat khususnya para pelaku usaha makanan dan minuman yang ada dl kota Pasuruan, baik yang bersifat Distributor ataupun yang bersifat waralaba.
Tim Lpk- Barata saat sidak disalah satu toko alfa group
Berikut yang berhasil ditemukan oleh Tim Lpk- Barata pada waktu sidak dilapngan, 1. Tim menemukan Produk susu merk Dancow kemasan 1 kg yang akan dijual tanpa adanya label tanggal KADALUARSA pada toko SENKUKO di jalan. Untung suropati Bonagung kota Pasuruan, dengan nama pemilik toko adalah saudara Citra wiryo hermanto.

2. Tim menemukan Produk Cup Noble/ Pop mie yang sudah KADALUARSA dengan niat untuk diperjualbelikan pada toko ALFAMIDI di jln. Raden fatah kota Pasuruan dengan nama pengawas toko, pengawas toko FITA FAKHRINI.

3. Tim menemukan produk minuman mineral dengan merk AQUA kemasan 1.5 Liter dengan niat untuk diperjualbelikan pada toko ALFAMIDI SAT yang beralamat dljalan raden fatah no 1-8 kota Pasuruan, dengan nama pengawas RIO ADHI.P.

4. Tim menemukan produk kemasan roti bermerk SHARON yang telah habls masa KADALUARSA dan produk makanan Home Industri bermerk Rujak Cireng tanpa dilengkapl label masa kadaluarsa pada toko INDOMARET IDM PLUS di jalan panglima sudirman no. 137 kota Pasuruan.

5. Tim menemukan produk susu cair SGM dan makanan yang bermerk DORA YAKI yang sudah kadaluarsa pada toko Indomart Tembok rejo jln. Serayu Blok E no.1 Tembok rejo kota Pasuruan.

Dari semuah hasil temuan yang di Iakukan oleh tim, maka kami darl LPK-BARATA mengambil kesimpulan bahwasanya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkalt masih sangat kurang. Dan kami meminta kepada dinas terkait untuk lebih meningkatkan lagi system pengawasan makanan dan mlnuman, karena ini semua menyangkut kesehatan bagi konsumen. Dan kami tetap akan mendukung semua tindakan yang di ambll oleh dinas terkait demi menjaga kepastian hukum terhadap konsumen yang di rugikan dan pelaku usaha yang bertindak curang. Dan kami berharap kepada dinas terkait untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen. Kepada pelaku-pelaku usaha, kami juga menghimbau agar permasalahan ini jangan sampai terulang kembali. Sehingga tidak ada satupun konsumen yang dirugikan.

Irfan Budi Dermawan menegaskan, “Hasil sidak ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Irfan Budi Dermawan bahwa surat yang dikirimkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan tersebut akan juga diberikan tembusan kepada Upt. Perlindungan Konsumen Malang, Toko Senkuko, Toko Alfamidi Raden Fatah, Alfamidi Sat Raden Fatah, Toko Indomart Plus Pangsud dan Toko Indomart Tembokrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. (Gun)


Artikel yang berjudul “Temukan Mamin Kadaluarsa dan Tanpa Label, Dpp Lpk- Barata Surati Disperindag Kota Pasuruan | Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments