Jaksa Penutut Umum Ringankan Pelaku Perencanaan Pembunuhan | Politiko News
Sumenep,Politiko News – Maraknya kasus perencanaan pembunuhan di kabupaten Sumenep Jawa Timur, menjadi fenomenal dikalangan masyarakat setempat
Dalam kasus perkara perencanaan kekerasan sehingga menghilangkan nyawa orang atas nama Rasuki, dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan ABD, Halim alias kenek dan Slamet alias pak Tin, Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan Kebupaten Sumenep
Keluarga Korban Sapraji menyanpaikan, Jaksa penuntut umum dalam tuntutan didepam majelis hakim 18 tahun dikurangi masa tahanan, keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut, karena tidak sesuai dengan pasal 340 dengan sengaja direncanakan terlibih dahulu sehingga menghilangkan nyawa orang atas nama Rasuki dihukum seumur hidup
Pasalnya, kami sangat keberatan atas semua bacaan tuntutan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum(JPU), apa lagi JPUnya tidak hadir dalam persidangan bacaan tuntutan, malah diwakili oleh yang lain, benar – benar kecewa pada penegak hukum khususnya di kebupaten Sumenep
Maktub Syrib Ketua Komunitas Laknat Korupsi (KLK), mejelaskan secara gamblang terkait perkara pasal 340, sebenarnya ada dua unsur dalam kacamata hukum tindak pidana umum, yaitu unsur Subyektif dan Unsur obyektif,
Jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku perencanaan terlebih dahulu sehingga mengakibatkan matinya orang atas nama Rasuki, seharusnya tuntutan jaksa Seumur hidup, karena pelaku juga mengakui dengan merencanakan perbuatan tersebut
Ketika Tim Politiko News.com mendatangi perwakilan pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengatakan, “kami cuma membacakan hasil tuntutan jaksa dan tidak mau memberikan komentar sedikpun dalam perkara ini”, jelasnya. (Min)
Artikel yang berjudul “Jaksa Penutut Umum Ringankan Pelaku Perencanaan Pembunuhan | Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:
No comments