Gestur 1 Jari Bareng Direktur IMF, Luhut & Sri Mulyani Diputus Tak Bersalah
Politiko News, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ditetapkan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kampanye saat pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia awal Oktober 2018 lalu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa keduanya telah menjelaskan maksud mengubah simbol dua jari Managing Director IMF Christine Lagarde dan memberikan gestur simbol satu jari.
“Jadi kami menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran kampanye,” kata dia saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (6/11/2018).
Ratna menjelaskan bahwa keterangan Luhut dan Ani sangat dibutuhkan karena yang dilaporkan adalah gerak tubuh. Karena itu, arti gestur tersebut hanya bisa dijawab oleh yang bersangkutan.
“Jadi kita kan tidak bisa menafsir. Dan dari penjelasan itu disampaikan oleh Sri Mulyani bahwa ‘Saya tidak bermaksud untuk melakukan kampanye pada saat kegiatan annual meeting itu’,” ucapnya.
Ani, kata Ratna, hanya ingin menjelaskan arti dua jari dalam kondisi politik yang ada di Indonesia saat ini. Karena itu jangan sampai pose itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Luhut dalam memberikan keterangan mengungkapkan bahwa simbol satu jari saat sesi foto artinya Indonesia adalah satu sebagai negara kesatuan. Berdasarkan keterangan keduanya, maka Bawaslu menetapkan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Luhut dan Ani.
“Tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ungkap Ratna.
Menko Maritim dan Menteri Keuangan sebelumnya mengoreksi pose dua jari Lagarde menjadi satu jari saat foto bersama saat penutupan acara tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia. Gara-gara gestur itu, keduanya dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh pelapor seorang warga bernama Dahlan Pido dan Advokat Nusantara.
Sumber : Bisnis/JIBI
Artikel yang berjudul “Gestur 1 Jari Bareng Direktur IMF, Luhut & Sri Mulyani Diputus Tak Bersalah” ini telah terbit pertama kali di:
No comments