Breaking News

FPMJT Duga Pendamping Double Job di Kabupaten Sumenep | Politiko News

Sumenep,Politiko News – Permasalahan mengenai status rangkap jabatan pendamping desa yang sekaligus memikul dua tanggung jawab alias terima gaji ganda, dinilai sudah menyalahi aturan yang ada. 

Pasalnya, fungsi dan tugas dari Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPD), sudah di atur dalam Peraturan Menteri Desa /Permendesa No. 3 Tahun 2015, dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepadanya.

Selain itu, Tenaga Ahli (TA/TAPD) juga harus fokus melaksanakan tugas pendampingan dan tidak dibenarkan rangkap jabatan atau doble job

Ketua Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT), Bambang Supratman akan mempersoalkan terkait dugaan pendamping desa double job di Kabupaten Sumenep

Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti terkait dugaan oknum pendamping desa yang double job di Kabupaten Sumenep berdasarkan data yang dipegangnya dan siap untuk dipertanggungjawabkan hal ini diungkapkannya kepada Politiko News

“Saya punya data dan siap dipertanggungjawabkan” kata Bambang Supratman, Senin, (19/11/2018)

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main mengawal persoalan uang rakyat yang di kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di nikmati oknum pendamping yang double job.

“Kami akan mengawal dan terus mengawasi uang rakyat yang dinikmati oknum pendamping yang dobel job sesuai data yang kami pegang” tegasnya

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur Achmad Masuni

“Saat kami melakukan klarifikasi terkait pendamping yang diduga doble job di ruang lobi kantor DPMD kabupaten Sumenep, kepada Kadis DPMD bahwa kewenagan ada di DPMD Provinsi” kata Bambang

Bambang menambahkan, Kadis DPMD Sumenep menyarankan dia untuk melakukan klarifikasi ke DPMD Provinsi karena DPMD Kabupaten Sumenep tidak punya wewenang untuk melakukan verifikasi karena semuanya wewenang DPMD provinsi mulai dari perekrutan dan penugasannya.

Selain itu, Pihaknya juga mempertanyakan kepada kepada Kadis DPMD Sumenep mengenai gaji yang di terima selama menjabat sebagai pendamping

“Harus mengembalikan semua gaji yang telah di berikan dan terkait sanksi pidananya tergantung proses”, jelasnya

Aktivis Muda ini menyampaikan fungsi DPMD kabupaten adalah melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap para pendamping.

Berdasarkan petunjuk DPMD Kabupaten Sumenep maka Bambang akan menyampaikan surat audensi kepada DPMD provinsi, terkait pendamping PDP dan PLD yang di duga double job.

Sementara, Kepala Dinas DPMD Sumenep saat ditemui tim Politiko News diruang kerjanya, Rabu(21/11) untuk melakukan klarifikasi terkait informasi yang didapatkan tim media ini adanya dugaan rangkap jabatan di Kabupaten Sumenep pihaknya mengatakan itu bukan merupakan kewenangannya

Masuni menyarankan untuk menanyakan kepada DPMD provinsi, sebab menurut Masuni yang memiliki kewenangan adalah Pihak Provinsi

“Semuanya yang terkait pengangkatan dan penempatan, DPMD Provinsi yang berwenang” jelas Masuni

Disinggung terkait penjelasan rangkap jabatan seseorang pendamping desa, Masuni menilai pendamping desa tidak dibenarkan rangkap jabatan sesuai aturan

“Ya tak bisa, harus pilih salah satu, dia mau bekerja sebagai apa. Engga bisa makan dua sekaligus,” terang Masuni (Koes)

Content Protection by DMCA.com


Artikel yang berjudul “FPMJT Duga Pendamping Double Job di Kabupaten Sumenep | Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments