Reposisi Di Anggap Tidak Prosedural H. Herman Dali Gugat PKB Politiko News Politiko News
Sumenep Politiko News- Lengsernya H. Herman Dali Kusuma sebagai ketua DPRD kabupaten Sumenep, membuat dirinya gerah sehingga menggugat DPP Partai pengusungnya PKB karena dianggap penecatan dirinya sebagai ketua DPRD tidak prosedural.
Dirinya (Herman Dali red) melalui kuasa hukumnya Deki Irawan mengatakan bahwa telah melakukan gugatan secara resmi ke pengadilan Negeri Sumenep.
“Tadi sekitar pukul.10.23 wib saya sudah melakukan pendaftaran gugatan ke pengadilan Negeri Sumenep dengan nomer Register 23/pdt/G/2018/PN.Smp”, jelasnya.
Deki irawan memaparkan pula, ada tiga tergugat yang diantaranya DPC PKB Sumenep, DPW PKB Jawa timur dan DPP PKB pusat.
Menurut kuasa Hukumnya reposisi sebagai ketua DPRD Sumenep tidak sesuai dengan AD/ART partai , bahkan H. Herman Dali Kusuma tidak pernah ditegor secara lisan maupun melalui surat resmi.
Sehingga kami menganggap reposisi jabatan ketua DPRD tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan tidak beralasan.
“Dalam hal ini klien kami merasa di rugikan karena selama ini tidak ada suatu kesalahan yang fatal dalam menjalankan tugas sebagai ketua DPRD Sumenep”, kata Deki.
Bahkan Deki Irawan dalam jumpa persnya mengatakan para tergugat sudah melakuka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Kami selaku Kuasa Hukum penggugat agar supaya ada penundaan pergantian ketua DPRD Sumenep sampai ada putusan dari pengadilan Sumennep. (Koes)
Artikel yang berjudul “Reposisi Di Anggap Tidak Prosedural H. Herman Dali Gugat PKB Politiko News Politiko News” ini telah terbit pertama kali di:
No comments