Bawaslu Kaji Kasus Guru Penyebar Doktrin Anti-Jokowi
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji kasus guru penyebar doktrin Anti-Jokowi di SMAN 87 Jakarta Selatan. Bawaslu DKI belum menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Masih proses pendalaman,” kata Anggota Bawaslu DKI Puadi kepada Medcom.id, Kamis, 18 Oktober 2018.
Puadi mengatakan Bawaslu DKI sudah melakukan klarifikasi dengan menyambangi SMAN 87 Jakarta Selatan. Bawaslu DKI juga sudah memanggil kepala sekolah, guru yang bersangkutan, serta pelapor.
Bawaslu DKI memiliki waktu hingga 22 Oktober 2018 atau tujuh hari sejak kasus itu dilaporkan. “Jika dibutuhkan keterangan tambahan, maka akan ditambahkan waktu tujuh hari lagi sampai 31 Oktober 2018,” kata dia.
Baca: Guru Terduga Penyebar Doktrin Anti-Jokowi Dinonaktifkan
Doktrin ini bermula ketika Guru SMA 87 Jakarta Nelty Khairiyah mengumpulkan siswa dan memperlihatkan video gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah. Di tengah penayangan video itu, dia bertanya penyebab musibah tersebut.
“Kemudian ibu guru itu bertanya kepada muridnya. Ini salah siapa? Salah pemerintah. Salah Jokowi,” kata orang tua murid itu meniru ucapan guru.
Nelty pun meminta siswanya tidak memilih Jokowi di Pilpres mendatang. Cerita ini kemudian viral di media sosial.
Artikel yang berjudul “Bawaslu Kaji Kasus Guru Penyebar Doktrin Anti-Jokowi” ini telah terbit pertama kali di:
No comments